Kamis, 11 Desember 2014

Penetapan Kelulusan Akhir bagi CPNS

Penetapan Kelulusan Akhir bagi CPNS

Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade. Apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan, penentuan selanjutnya berdasarkan peringkat nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang di tetapkan.

Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar maka berlaku:
  1. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia, pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang, namun yang memenuhi passing grade 40 orang. Dengan demikian, yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang ditetapkan sesuai dengan point 3 dibawah.
  2. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampaui passing grade. Peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan peringkat tertinggi.
  3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang di tetapkan, kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan sama dan memenuhi passing grade berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
Instansi yang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, memiliki penentuan kelulusan sebagai berikut:
  1. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
  2. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada point 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
  3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagai mana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang di tetapkan, pelamar tersebut dinyatakan lulus.
  4. Pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang dinyatakan tidak lulus.
Jadi, perbedaan kedua instansi tersebut adalah pada instansi yang menyelenggarakan tambahan ujian TKB (Tes Kemampuan Bidang) dan Tes Psikologi (Psikotest). Kekurangan formasinya tidak dapat di isi oleh peserta dari bidang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar