Kamis, 11 Desember 2014

Penjelasan CAT (Computer Assisted Test)

Penjelasan CAT (Computer Assisted Test)


Menurut BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang di maksud dengan Computer Assisted Test adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS (Calon Pegawai Negri Sipil). Standar kompetensi standar CPNS diperlikan untuk mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negri Sipil), dan CAT di percaya bisa menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kemampuan Dasar).

Dengan sistem komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya di layar monitor komputer. pengoprasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam pengerjaan sudah terpampang jelas di layar monitor. Soal dengan bentuk pilihan ganda (PG) bisa kita gunakan mouse untuk memililih jawaban yang benar, ataupun menggunakan keyboard.

Pelaksanaan tes ujian CPNS akan diadakan secara regional. Hal ini di lakukan karena keterbatasan dalam sistem CAT itu sendiri. Adapun untuk ujian CPNS pusat akan dibagi dari tiap kementrian maupun lembaga negara yang mengadakan seleksi penerimaan CPNS di lembaganya maupun di kementriannya.

Soal TKD (Tes Kemampuan Dasar) CAT CPNS di buat oleh badan kepegawaian negara (BKN) dengan tiga bidang pengujian, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Waktu ujian TKD berbasis komputer atau yang sering di sebut Computer Assisted Test (CAT) adalah 90 menit.

Adapun kisi-kisi materi tes kompentensi bidang (TKB), disusun dan di terapkan oleh setiap instansi pembina jabatan fungsional.

Berdasarkan Permen PANRB No. 35/2013, kisi-kisi soal CPNS yang diaplikasikan dalan CAT memiliki komposisi sebagai berikut:

Tes 1 terdiri dari 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan materi:
  1. Integritas diri
  2. Semangat Berprestasi
  3. Orientasi pada pelayanan
  4. Kemampuan beradaptasi
  5. Kemampuan mengendalikan diri
  6. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
  7. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
  8. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
  9. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinasi orang lain
  10. Orientasi kepada orang lain
  11. Kreatif dan Inovatif
Tes 2 terdiri atas 30 soal Test Intelegensi Umum (TIU) dengan materi:
  1. Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
  2. Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka
  3. Kemampuan berfikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara sistematis dan runtut
  4. Kemampuan berfikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematis.
Tes 3 terdiri atas 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan materi:
  1. Pancasila
  2. Undang-undang dasar 1945
  3. Bhineka tunggal ika
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari:
  • Sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  • Sejarah Perjuangan bangsa
  • Peranan bangsa indonesia dalam tatanan regional maupun global
  • Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar

Sistem Penilaian pada CAT (Computer Assisted Test)

Jumlah soal seluruhnya adalah 100 soal dengan rincian:
  • 35 soal TKP (nilainya dari skala 1 s/d 5, tidak ada nilai 0 kecuali jawaban tidak di isi)
  • 30 soal TIU (nilai nya 5 jika benar dan 0 jika salah)
  • 35 soal TWK (nilainya 5 jika benar dan 0 jika salah)
Jadi, jika seluruh soal dijawab dengan tepat, nilai maksimal nya adalah 500 dan nilai minimal adalah 35. Tidak ada sistem pengurangan nilai dalam ujian ini.

Nial ambang batas TKD CAT seleksi CPNS berdasarkan Permen PANRB No. 35/2013 adalah:
  • 60% dari nilai maksimal TKP 175 = 105
  • 50% dari nilai maksimal TIU 150 = 75
  • 40% dari nilai maksimal TWK 175 = 70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar