Selasa, 23 Desember 2014

Pengertian Rakyat dan Hak-hak Rakyat

Pengertian Rakyat dan Hak-hak Rakyat

Pengertian Rakyat dan Hak-hak Rakyat
Rakyat

Rakyat

Rakyat adalah bagian dari suatu Negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideology sama dan tinggal didaerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan. Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh Negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga Negara.

Rakyat dalam kewajiban politik

Rakyat dalam kewajiban politik memiliki kewajuban sebagai berikut:
·         Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
·         Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
·         Menjadi elemen penting dalam aspek politik
·         Berkewajiban mengikuti politik praktis
·         Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan Negara dan siap menerima sanksi jika melanggar.

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut:
·         Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
·         Menjadi fundamental sosial kenegaraan
·         Berkewajiban membayar pajak
·         Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang dasar.

Hak-hak Rakyat

Adapun hak-hak rakyat adalah sebagai berikut:
·         Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
·         Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
·         Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya.
·         Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak criminal
·         Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara

Itulah artikel tentang Pengertian Rakyat dan Hak-hak Rakyat, semoga bermanfaat.

Terima Kasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar