Pengertian Rakyat dan Hak-hak Rakyat
Rakyat |
Rakyat
Rakyat
adalah bagian dari suatu Negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.
Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideology sama dan tinggal
didaerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu
untuk membela negaranya bila diperlukan. Rakyat akan dikatakan rakyat jika
telah disahkan oleh Negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat
sebagai rakyat/warga Negara.
Rakyat dalam kewajiban politik
Rakyat
dalam kewajiban politik memiliki kewajuban sebagai berikut:
·
Ikut
berpartisipasi dalam pemilihan umum
·
Ikut
mengkritik dan membangun roda pemerintahan
·
Menjadi
elemen penting dalam aspek politik
·
Berkewajiban
mengikuti politik praktis
·
Berkewajiban
mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan Negara dan siap
menerima sanksi jika melanggar.
Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial
Rakyat
dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut:
·
Menjadi
fundamental ekonomi pemerintahan
·
Menjadi
fundamental sosial kenegaraan
·
Berkewajiban
membayar pajak
·
Berkewajiban
mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan
menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang dasar.
Hak-hak Rakyat
Adapun
hak-hak rakyat adalah sebagai berikut:
·
Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
·
Rakyat
berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
·
Rakyat
berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya.
·
Rakyat
berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak criminal
·
Rakyat
berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara
Itulah artikel tentang Pengertian Rakyat dan Hak-hak Rakyat, semoga bermanfaat.
Terima Kasih..
Itulah artikel tentang Pengertian Rakyat dan Hak-hak Rakyat, semoga bermanfaat.
Terima Kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar